Selasa, 29 Maret 2016

MENIMBANG MORALITAS KITA?



MENIMBANG MORALITAS KITA?


          Sejumlah fakta moralitas yang sangat mengerikan kini tersaji dengan sangat nyata dalam keseharian kita. Anggota Dewan yang melakukan tindakan asusila di Gedung DPR MPR, atau anggota dewan yang membuka Situs Porno saat Sidang. Atau tentang Guru yang tanpa malu juga membuka situs porno di sekolah. Ada juga murid yang berciuman di kelas atau anak remaja pada umumnya yang memilih tempat gelap sebagai tempat berciuman dan lain-lain. Belum lagi panggung politik negeri yang diwarnai pejabat korup yang tak pernah malu dengan kelakuan dan kesalahannya sebab dirinya tidak pernah merasa bersalah. Mereka tidak bersalah sebelum ada bukti sebab ukuran salah di negeri ini harus ada bukti. Selama belum ada bukti maka seseorang belum bisa dinyatakan bersalah padahal sudah nyata-nayat melakuakn kesalahan. Hukum positif mengharuskan adanya bukti yang sifatnya sangat fisikal.
Pada awalnya fakta ini adalah kegelisahan pribadi, yang penulis yakini pada tahap selanjutnya nanti penulis yakini menjadi kegelisahan kolektif yang semesartinya orang lain yang juga sama-sama meiliki potensialitas yang sama saat berbicara tentang realitas moral di sekitar kita.. Aneh jika entitas manusia berbeda dalam hal ini. Saya kira saat manusia tak gelisah dengan keadaan ini, yang terjadi pada orang itu adalah manusia yang mengingkari hati nuraninya. Salah menjadi benar, benar menjadi salah dan lain sebagainya. Pintar jadi bodoh dan lain sebagainya. Ukuran ini menjadi berbalik tanpa standar yang jelas. Hingga manusia tak mampu membedakan criteria moral itu. Mana yang benar dan mana yang salah dan seterusnya.
Moralitas berasal dari bahasa Inggris Mores yang berarti kebiasaan. Tema moral adalah tema abstrak yang ada dalam jangkauan ide. Ia berbicara tentang nilai yang berujud realitas tak terindrawi. Ia adalah fenomena jiwa. Tentang baik benar, baik tidak baik, patut tidak patut dan penting dan tidak penting. Bertenz di dalam bukunya Etika mengatakan bahwa Moralitas adalah segi moral atau perbuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenan dengan baik dan buruk.[1]
 Dalam diri manusia telah ada potensi atau kemampuan untuk membedakan dua hal. Tuhan menganugrahi manusia kemapuan otak untuk memilah mana yang mengarah pada kebenaran dan mana yang mengarah pada keburukan.
Interaksi mensyaratkan adanya komunikasi dan kontak. Sementara pelaku interaksi itu manusia sebagai mahluk super kompleks. Kata Koentjaraningrat ada tiga hal utama dalam diri manusia yaitu Pengetahuan, Perasaan dan Dorongan Nurani. Maka setiap yang dilakukan dalam kehidupan dan ruang sosial kita dipengaruhi oleh ketiga faktor yang datang dari diri individu. Saya ingin menggunakan mekanisme interaksi ini yang sebetulnya adalah kajian sosiologi sebagai alat analisis moral. Walaupun sesungguhnya ia bisa dikaji dari aspek agama dan etika. Moral adalah entitas dalam diri manusia yang merupakan potensi rasa dan dorongan Nurani. Koentjaraningrat menyatakan bahwa perilaku itu ditentukan oleh kerja otak dan Jiwa yang padu.
Orang seringkali berbeda dalam melihat ukuran Moral. Satu orang menilai pelangaran itu diganjar 3 hari, yang lain diganjar satu minggu. Atau ada yang menilia jika anak melakuan tindakan asusila itu sebaiknay dikeluiarkan dari sekolah. Ada juga orang yang menganggap apa yang terjadi di lingkungan seperti hubungan seks bebas, pacaran remaj yang berlebihan. Berpacaran atau berciuman di pinggir jalan dinilai sebagai hal yang biasa. Sejak kapan kita telah menganggap hal semacam itu sebagai hal yang biasa. Bagi saya ini sangat menggelisahkan. Ini tidak sepantasnya dilakukan sebab melegalkan atau mengijinkan hal itu terjadi sama saja kita telah memberi kebebasan pada aksi bejat yang akan berkembang dari pembiaran itu. Sebab kenyataannya sudah ada yang memperlihatkan kerusakan di level yang lebih tinggi
Adanya rasa seksualitas adalah hal wajar dan manusiawi, Mana ada manusia yang lepas dari unsure seksualitas. Seksualitas adalah bagian terintegral dalam diri manusia, hanya harus ingat dengah batas nilai kita. Nilai budaya ketimuran  kita sangat mengatur adanya hal ini. Ada tempat ada waktu. Ada saat dimana itu akan lebih indah dirasakan jika menempuhi sebuah aturan atau ketentuan yang disepakati yaitu atas dasar pondasi naluriah. Intinya dunia social kita adalah dunia yang sangat menghargai aturan dan nilai. Tanpa itu kita akan berantakan atau kacau balau.
Dunia maya yang hamper setiap hari kita jelajahi adalah dunia tanpa tuan tak ada aturan atau norma yang berdiri kokoh yang jadi dasarnya. Yang ada adalah setiap individu akan menemukan benturan nilai dalam internet dengan kemampuannya dirinay sendiri, mengelola semampunya. Dan kebanyakan tak berdaya, dan yang terjadi serbuan bertubi baik itu situs porno atau yang lainnya telah mengkandaskan otoritas moral. Pemerintah lewat MenKominfo pernah membatasi adanya situs porno, nampaknya tak mampu secara optimal sebab situs porno tetap dapat diakses dengan mudah.
Lalu bagaimana nasib moral anak-anak kita di tengah terpaan perubahan bertubi-tubi dan tak kenal waktu itu. Terpaan yang telah memborbardir eksistensi banguann moral yang selama ini kita jaga.  Ataukah ini adalah era perubahan yang dinantikan. Era dimana akan dibangun kesepakatan baru bahwa seksualitas itu menjadi sesuatu yang terbuka. Tak perlu lagi ditutup-tutupi sehingga didalamnya seks bebas adalah hal yang biasa. Jika itu selama ini hanya terjadi di Negara Amerika, apakah itu akan dihidupkan di Negara kita.
Realitas Ariel setidaknya menjawab problem diatas, tidak ada efek apapun kecuali penjara 5 tahun. Selebihnya  bangunan pelanggaran atas perilaku itu tak mendapatkan sanksi yang setimpal, justru social memberikan apresiasi yang sangat luar biasa, setidaknya kebangkitan Band Noah jadi indikatornya bahwa kesalahan (kemaksiatan) itu hal yang biasa. Hal yang sama saat kita melihat anak terkena sangsi pelanggaran aturan sekolah semisal berciuman di sekolah. Sang pelaku pun tak ada efek apapun sebab hokum tidak memberi sangsi tegas. Sangsi yang ada hanya sebuah beban administrasi dan seolah menggugurkan pelanggaran asusila yang dilakukannya.



[1] Lihat.  K. Bertenz. Etika. (Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama. 1993), hal 139

Tidak ada komentar:

Posting Komentar