SUBSTANSI KURIKULUM 2013
Sejak digulirkannya paket kebijakan Kurikulum 2013
atau kurikulum baru apapun yang telah dan pernah diterapkan selama ini seperti
KBK atau KTSP, dunia pendidikan bergeliat dengan upaya pembaharuan
semua aspek pembelajaran. Mulai dari perencanaan, metode,
hingga evaluasi pembelajaran. Serentetan program pengembangan dan pelatihan
tentang Kurikulum
baru digelar di tiap tingkat satuan pembelajaran untuk mengenalkan dan mensosialisasikin konsep Kurikulum yang
baru itu. Sekolah-sekolah pun merespon kebijakan itu sebagai “instruksi” yang harus
dilaksanakan.
Fenomena
pro dan kontra biasanya akan muncul sesudahnya. Sebagian sekolah menyatakan siap menerapkan Kurikulum 2013, sebagian belum siap dengan penerapan system ini karena
banyak factor yang belum mendukung untuk pemberlakuan kurikulum baru
ini. Fenomen ini menjadi
sangat memprihatinkan sebab ada fenomena perubahan kurikulum yang hamper pasti
terjadi secara periodik namun perubahan itu selama ini tidak menyentuh esensi
atau substansi dari pembelajaran itu sendiri.
Alasan ini sepertinya yang jadi dasar mengapa Kurikulum 2013 itu oleh
pemerintah saat ini perlu dievaluasi ulang (untuk tidak mengatakan dibatalkan).
Rincian
fakta memprihatinkan yang dimaksud dalam penerapan kurikulum baru menurut
penulis adalah. Pertama. Pendidikan dengan beragam paket kurikulum baru
ini telah melahirkan ketidak-efisienan dalam penyelenggaraannya baik itu
di level perencanaan, proses dan evaluasi. Untuk
melaksanakan kurikulum baru tersebut tentu tak sedikit dana yang dikeluarkan. Paket kebijakan baru berupa KTSP misalnya, pemerintah harus mengeluarkan dana yang besar untuk pelatihan atau workshop.
Bersamaan dengan penerapan KTSP, pemerintah mengeluarkan konsep SKS di sekolah.
Sebagian merespon dengan cepat, ada yang ragu-ragu dan ada yang memilih tidak
menerapkan. Sekolah dibawah kementrian Agama di Jakarta utara sepakat untuk kembali pada system lama.
Fakta
memprihatinkan yang kedua adalah, evaluasi pada aspek penilaian hasil belajar anak kita belum memperlihatakan indikasi
positif. Yang ada justru yang ada anak-anak yang jauh dari substansi pembelajaran yang kita inginkan. Belum adanya
bunga moralitas dan kepribadian luhur terlihat disana. Fenomena-fenomena
dan permasalahan dalam pendidikan ini memperlihatkan
fakta memprihatinkan
dari hasil pendidikan kita. Anak didik yang tersangkut narkoba, seks bebas
hingga hamil
diluar nikah adalah salah satu fenomena memprihatinkan
itu. Pertanyaanya
adalah apakah kita sudah “sibuk”
dengan pembelajaran yang benar? Atau
jangan-jangan kita justru hanya sibuk dengan urusan administrasi dari kurikulum
baru itu dan pembelajaran di kelas malah terabaikan.?
Ketiga adalah pelaksanaan di tingkat
satuan pembelajaran yaitu adanya guru yang mengalami “kebingungan” (perbedaan persepsi) karena perubahan paket kebijakan ini. Dalam prakteknya
para guru mengalami “kebingungan” dalam
membuat dan menyusun administrasi
baru atau menyesuaikan diri dengan format-format baru sebagai dampak
adanya perubahan kurikulum baru itu. Prakteknya
ternyata lebih banyak membuat guru sibuk dengan beragam format itu
dibandingkan kesibukannya untuk pembelajaran itu sendiri. Bagaimana dengan nasib karakter bangsa ini? jika guru hanya disibukkan dengan urusan administrasi pembelajaran (baca:Format
Kurikulum yang berubah-ubah). Kita hanya
disibukkan dengan target kurikulum yang lebih bersifat administratif.
Kurikulum
baru adalah gagasan ideal yang berusaha mengakomodasi
perkembangan zaman. Di dalamnya ada pesan substansial yang semestinya di
kedepankan bukan perubahan peripheral
yang justru tidak mampu menjangkau tujuan utama yang hendak dicapai.
Jika kurikulum baru, ujungnya tak ada perubahan yang substansial
dan yang terjadi adalah “kebingungan”, maka tak perlu ada perubahan. Pemerintah dalam hal ini harus tegas dalam membuat kebijakan. Jika mau yang diterapkan
Kurikulum 2013, ya dimaksimalkan sehingga di level bawah tidak perlu
ada kebingungan.
Artinya persiapan harus disiapkan dnegan matang.
Umumnya
perubahan kurikulum terlampau menonjolkan perubahan peripheral (teknis administasi). Semestinya adalah perubahan
substansi yang dikedepankan, bukan perubahan format format
administrasi sebagaimana
perubahan pada kurikulum-kurikulum sebelumnya. Tahun 2006 dan 2007 hanya terjadi perubahan format (teknis
administratif) yang sangat sedikit dan tidak signifikan. KTSP dalam
perjalanannya pun mengalami beberapa perubahan dan penambahan.
Lagi-lagi perubahan yang terjadi itu tidak substansial artinya
kurikulum baru masih berbicara tentang tujuan dan konsep yang sama sebagaimana
pendahulunya yaitu bagaimana ada unsure
karakter di dalamnya yang sebelumnya sudah banyak ditekankan di kurkulum yang
lalu.
Lau apa artinya peerubahan-perubahan hanya terjadi di wilayah kulit
(peripheral)
Contoh
dari bentuk perubahan substansial adalah adanya metode atau cara-cara baru yang
bisa membuat tujuan pembelajaran lebih mampu tercapai secara cepat.
Kenyataannya perubahannya hanya pada format-format teknis. Saya ingin mengulang
bahwa perubahan format baik dalam RPP dan Silabus itu bukanlah hal yang
substansial. Biasanya karena perubahan itu guru harus berdebat tentang mana
yang paling benar, bagi saya itu tidak substansial. Lebih jauh guru disibukkan
dengan kerjaan administrasi tersebut.
Yang
substansial dari kurikulum adalah bagaimana perubahan itu disertai perubahan
Karakter, maka tidak perlu ngomong ngalor ngidul soal format atau hal teknis
yang tidak substansial. Katakan saja pada guru Indonesia bahwa KTSP
disempurnakan dengan pengautan pada aspek Karakter Bangsa di dalamnya, itu
sudah cukup. Masalahnya kita seringkali membuat repot diri kita sendiri, dan
yang lebih substansi lagi adalah focus di kelas dengan pembelajaran, dan bukan
malah sibuk dengan bagaimana membuat RPP (misalnya karena sibuk berdebat soal
Format-format administrasi perangkat pembelajaran yang berubah-ubah)
Kurikulum
2013 yang sudah diujicobakan di beberapa
sekolah, setelah setahun setengah berjalan, akhirnya diputuskan oleh pemerintah
untuk dievaluasi untuk tidak mengatakan dibatalkan. Menurut pemerintah,
penerapan kurikulum 2013 belum sepenuhnya siap. Bagaimana dengan sekolah yang
sudah menjalankan Kurikulum 2013? Bagi
sekolah yang telah terlanjur menerapkan Kurikulum 2013, diberikan kewenangn
untuk melanjutkan kurikulum 2013, bagi sekolah yang baru menyelenggarakan satu
semester diminta untuk kembali dengan konsep Kurikulum KTSP. Sekolah-sekolah di
bawah departemen Agama menyatakan tetap melanjutkan kurikulum 2013.[1]
Berdasarkan
pemikiran tentang kategori substansial dan peripheral di kurikulum kita tadi, semestinya tidak ada keluhan dan
controversi seputar Kurikulum 2013. Kemudian situasi ini oleh pemerintah
disikapi secara tegas untuk tidak mengatakan “terburu-buru” menghentikan
pelaksanaan Kurikulum 2013.Semestinya pemerintah harus lebih arif dalam
mengambil keputusan sebab kebijakan perubahan kurikulum adalah kebijakan yang
lazim terjadi secara periodic dalam merespon perubahan zaman Artinya semestinya
pemerintah tetap dengan Kurikulum 2013 tapi dengan memangkas (mengevaluasi)
hal-hal yang tidak substansial.
Penulis melihat ada substansi dalam kurikulum
2013 yang terlupakan bahwa, perubahan itu selalu dikonsep dalam upaya
memperbaiki sisi pembelajaran yang kurang. Demikian halnya perubahan
substansial di kurikulum 2013 adalah perubahan terhadap apa yang kurang dalam
penerapan Kurikulum KTSP. Tidak perlu tetek
bengek[2] yang justru
hanya menimbulkan debat administrasi sementara intinya atau substansinya atau
pembelajaran itu sendiri malah terabaikan. Murid terabaikan. Moralitas
anak-anak kita tak kunjung memperlihatkan perbaikan yang signifikan.
Menurut
penulis, yang sangat substansial dari Kurikulum 2013 yaitu bentuk penilaian
pada aspek sikpa yang mana bentuk penilaian ini tidak ada di dalam kurikulum
sebelumnya. Yang substansial inilah yang harusnya dipertahankan. Adapun adanya
perubahan format di silabus dan RPP semisal adanya istilah baru KI (Kompetensi
Inti), atau apapun, bagi penulis itu
tidak substansial. Dan kenyataannya guru hanya sibuk di wilayah perubahan yang
tidak substansial itu. Muncul KI atau istilah-istilah baru, justru menimbulkan
pekerjaan baru Karenanya, jikapun harus ada perubahan, tidaklah perlu berkutat
pada wilayah format atau istilah-istilah yang tidak substansial.
Substansi
Kurikulum 2013 adalah upaya penilaian yang dikonsep secara terstruktur dan sistematis.
Sistem ini dirancang secara detail sehingga penilaian itu akan berdampak pada
perubahan cara pengajaran dan focus pembelajaran yang sangat mengedepankan
penilaian aspek sikap. Setiap guru dibekali panduan penilaian sikap yang
tersusun secara rinci. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan ini sudah mulai
menemukan bentuk kongkrit dengan membuat konsep baru dalam cara penilaian yang
lebih detail. Semua mata pelajaran punya tanggung jawab untuk menilai sikap
yang disediakan dalam panduan atau indicator penilaian. Konsep ini tidak ada
atau tidak sedetail dalam Kurikulum sebelumnya. Karenya menerima Kurikulum 2013
harus ditempatkan dalam kesadaran ingin membangun kepribadian bangsa yang utuh.
Pribadi bangsa yang bermoral, terhormat dan dihargai. Bukan kepribadian yang
hanya mengedepankan rasionalitas tapi kepribadian utuh sebagai manusia.
Muara akhir kebijakan kurikulum baru adalah bagaimana pembelajaran mampu fokus pada pengembangan wilayah pembentukan karakter (sikap dan nilai moral).
Dan muara inilah yang substansial, urusan format dan teknik administrasi.
Penerapan kurikulum yang telah berjalan selama ini belum mampu mencapai target
pembentukan sikap itu secara maksimal. Kurikulum
2013 menyimpan pesan substansial itu
yaitu pembentukan karakter (pengembangan sikap) lewat system penilian yang
tersruktur dan sistematis. Mudah-mudahan
hasil evaluasi kurikulum 2013 oleh pemerintah yang baru mampu menerapkan
kurikulum yang substansial yaitu kurikulum yang lebih mampu mencetak generasi yang tangguh secara intelektual
dan juga sisi moral kepribadian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar