Selasa, 29 Maret 2016

SUBSTANSI KURIKULUM 2013



SUBSTANSI KURIKULUM 2013


Sejak digulirkannya paket kebijakan Kurikulum 2013 atau kurikulum baru apapun yang telah dan pernah diterapkan selama ini seperti KBK atau KTSP, dunia pendidikan bergeliat dengan upaya pembaharuan semua aspek pembelajaran. Mulai dari perencanaan, metode, hingga evaluasi pembelajaran. Serentetan program pengembangan dan pelatihan tentang Kurikulum baru digelar di tiap tingkat satuan pembelajaran untuk mengenalkan dan mensosialisasikin konsep Kurikulum yang baru itu. Sekolah-sekolah pun merespon kebijakan itu sebagai instruksi” yang  harus dilaksanakan.
Fenomena pro dan kontra biasanya akan muncul sesudahnya. Sebagian sekolah menyatakan siap menerapkan Kurikulum 2013, sebagian belum siap dengan penerapan system ini karena banyak factor yang belum mendukung untuk pemberlakuan kurikulum baru ini. Fenomen ini menjadi sangat memprihatinkan sebab ada fenomena perubahan kurikulum yang hamper pasti terjadi secara periodik namun perubahan itu selama ini tidak menyentuh esensi atau substansi dari pembelajaran itu sendiri. Alasan ini sepertinya yang jadi dasar mengapa Kurikulum 2013 itu oleh pemerintah saat ini perlu dievaluasi ulang (untuk tidak mengatakan dibatalkan).
Rincian fakta memprihatinkan yang dimaksud dalam penerapan kurikulum baru menurut penulis adalah. Pertama. Pendidikan dengan beragam paket kurikulum baru ini telah melahirkan ketidak-efisienan dalam penyelenggaraannya baik itu di level perencanaan, proses dan evaluasi. Untuk melaksanakan kurikulum baru tersebut tentu tak sedikit dana yang dikeluarkan. Paket kebijakan baru berupa KTSP misalnya, pemerintah harus mengeluarkan dana yang besar untuk pelatihan atau workshop. Bersamaan dengan penerapan KTSP, pemerintah mengeluarkan konsep SKS di sekolah. Sebagian merespon dengan cepat, ada yang ragu-ragu dan ada yang memilih tidak menerapkan. Sekolah dibawah kementrian Agama di Jakarta utara sepakat untuk kembali pada system lama.
Fakta memprihatinkan yang kedua adalah, evaluasi pada aspek penilaian hasil belajar anak kita belum memperlihatakan indikasi positif.  Yang ada justru yang ada anak-anak yang jauh dari substansi pembelajaran yang kita inginkan. Belum adanya bunga moralitas dan kepribadian luhur terlihat disana. Fenomena-fenomena dan permasalahan dalam pendidikan ini memperlihatkan fakta memprihatinkan dari hasil pendidikan kita.  Anak didik yang tersangkut narkoba, seks bebas hingga hamil diluar nikah adalah salah satu fenomena memprihatinkan itu.  Pertanyaanya adalah apakah kita sudah “sibuk” dengan pembelajaran yang benar? Atau jangan-jangan kita justru hanya sibuk dengan urusan administrasi dari kurikulum baru itu dan pembelajaran di kelas malah terabaikan.?
Ketiga adalah pelaksanaan di tingkat satuan pembelajaran yaitu adanya guru yang mengalami kebingungan” (perbedaan persepsi) karena perubahan paket kebijakan ini. Dalam prakteknya para guru mengalami kebingungan dalam membuat dan menyusun administrasi baru atau menyesuaikan diri dengan format-format baru sebagai dampak adanya perubahan kurikulum baru itu. Prakteknya ternyata lebih banyak membuat guru sibuk dengan beragam format itu dibandingkan kesibukannya untuk pembelajaran itu sendiri. Bagaimana dengan nasib karakter bangsa ini? jika guru hanya disibukkan dengan urusan administrasi pembelajaran (baca:Format Kurikulum yang berubah-ubah). Kita hanya disibukkan dengan target kurikulum yang lebih bersifat administratif.
Kurikulum baru adalah gagasan ideal yang berusaha mengakomodasi perkembangan zaman. Di dalamnya ada pesan substansial yang semestinya di kedepankan bukan perubahan peripheral yang justru tidak mampu menjangkau tujuan utama yang hendak dicapai. Jika kurikulum baru, ujungnya tak ada perubahan yang substansial dan yang terjadi adalah “kebingungan”, maka tak perlu ada perubahan.  Pemerintah dalam hal ini harus tegas dalam membuat kebijakan. Jika mau yang diterapkan  Kurikulum 2013, ya dimaksimalkan sehingga di level bawah tidak perlu ada kebingungan. Artinya persiapan harus disiapkan dnegan matang.
Umumnya perubahan kurikulum terlampau menonjolkan perubahan peripheral (teknis administasi). Semestinya adalah perubahan substansi yang dikedepankan, bukan perubahan format format administrasi sebagaimana perubahan pada kurikulum-kurikulum sebelumnya. Tahun 2006 dan 2007 hanya terjadi perubahan format (teknis administratif) yang sangat sedikit dan tidak signifikan. KTSP dalam perjalanannya pun mengalami beberapa perubahan dan penambahan. Lagi-lagi perubahan yang terjadi itu tidak substansial artinya kurikulum baru masih berbicara tentang tujuan dan konsep yang sama sebagaimana pendahulunya yaitu bagaimana ada unsure karakter di dalamnya yang sebelumnya sudah banyak ditekankan di kurkulum yang lalu. Lau apa artinya peerubahan-perubahan hanya terjadi di wilayah kulit (peripheral)
Contoh dari bentuk perubahan substansial adalah adanya metode atau cara-cara baru yang bisa membuat tujuan pembelajaran lebih mampu tercapai secara cepat. Kenyataannya perubahannya hanya pada format-format teknis. Saya ingin mengulang bahwa perubahan format baik dalam RPP dan Silabus itu bukanlah hal yang substansial. Biasanya karena perubahan itu guru harus berdebat tentang mana yang paling benar, bagi saya itu tidak substansial. Lebih jauh guru disibukkan dengan kerjaan administrasi tersebut.
Yang substansial dari kurikulum adalah bagaimana perubahan itu disertai perubahan Karakter, maka tidak perlu ngomong ngalor ngidul soal format atau hal teknis yang tidak substansial. Katakan saja pada guru Indonesia bahwa KTSP disempurnakan dengan pengautan pada aspek Karakter Bangsa di dalamnya, itu sudah cukup. Masalahnya kita seringkali membuat repot diri kita sendiri, dan yang lebih substansi lagi adalah focus di kelas dengan pembelajaran, dan bukan malah sibuk dengan bagaimana membuat RPP (misalnya karena sibuk berdebat soal Format-format administrasi perangkat pembelajaran yang berubah-ubah)
Kurikulum 2013 yang sudah diujicobakan  di beberapa sekolah, setelah setahun setengah berjalan, akhirnya diputuskan oleh pemerintah untuk dievaluasi untuk tidak mengatakan dibatalkan. Menurut pemerintah, penerapan kurikulum 2013 belum sepenuhnya siap. Bagaimana dengan sekolah yang sudah menjalankan Kurikulum 2013?  Bagi sekolah yang telah terlanjur menerapkan Kurikulum 2013, diberikan kewenangn untuk melanjutkan kurikulum 2013, bagi sekolah yang baru menyelenggarakan satu semester diminta untuk kembali dengan konsep Kurikulum KTSP. Sekolah-sekolah di bawah departemen Agama menyatakan tetap melanjutkan kurikulum 2013.[1]
Berdasarkan pemikiran tentang kategori  substansial dan peripheral di kurikulum kita tadi, semestinya tidak ada keluhan dan controversi seputar Kurikulum 2013. Kemudian situasi ini oleh pemerintah disikapi secara tegas untuk tidak mengatakan “terburu-buru” menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013.Semestinya pemerintah harus lebih arif dalam mengambil keputusan sebab kebijakan perubahan kurikulum adalah kebijakan yang lazim terjadi secara periodic dalam merespon perubahan zaman Artinya semestinya pemerintah tetap dengan Kurikulum 2013 tapi dengan memangkas (mengevaluasi) hal-hal yang tidak substansial.
 Penulis melihat ada substansi dalam kurikulum 2013 yang terlupakan bahwa, perubahan itu selalu dikonsep dalam upaya memperbaiki sisi pembelajaran yang kurang. Demikian halnya perubahan substansial di kurikulum 2013 adalah perubahan terhadap apa yang kurang dalam penerapan Kurikulum KTSP. Tidak perlu tetek bengek[2] yang justru hanya menimbulkan debat administrasi sementara intinya atau substansinya atau pembelajaran itu sendiri malah terabaikan. Murid terabaikan. Moralitas anak-anak kita tak kunjung memperlihatkan perbaikan yang signifikan.
Menurut penulis, yang sangat substansial dari Kurikulum 2013 yaitu bentuk penilaian pada aspek sikpa yang mana bentuk penilaian ini tidak ada di dalam kurikulum sebelumnya. Yang substansial inilah yang harusnya dipertahankan. Adapun adanya perubahan format di silabus dan RPP semisal adanya istilah baru KI (Kompetensi Inti), atau apapun,  bagi penulis itu tidak substansial. Dan kenyataannya guru hanya sibuk di wilayah perubahan yang tidak substansial itu. Muncul KI atau istilah-istilah baru, justru menimbulkan pekerjaan baru Karenanya, jikapun harus ada perubahan, tidaklah perlu berkutat pada wilayah format atau istilah-istilah yang tidak substansial.
Substansi Kurikulum 2013 adalah upaya penilaian yang dikonsep secara terstruktur dan sistematis. Sistem ini dirancang secara detail sehingga penilaian itu akan berdampak pada perubahan cara pengajaran dan focus pembelajaran yang sangat mengedepankan penilaian aspek sikap. Setiap guru dibekali panduan penilaian sikap yang tersusun secara rinci. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan ini sudah mulai menemukan bentuk kongkrit dengan membuat konsep baru dalam cara penilaian yang lebih detail. Semua mata pelajaran punya tanggung jawab untuk menilai sikap yang disediakan dalam panduan atau indicator penilaian. Konsep ini tidak ada atau tidak sedetail dalam Kurikulum sebelumnya. Karenya menerima Kurikulum 2013 harus ditempatkan dalam kesadaran ingin membangun kepribadian bangsa yang utuh. Pribadi bangsa yang bermoral, terhormat dan dihargai. Bukan kepribadian yang hanya mengedepankan rasionalitas tapi kepribadian utuh sebagai manusia.
 Muara akhir kebijakan kurikulum baru adalah bagaimana pembelajaran mampu fokus pada pengembangan wilayah pembentukan karakter (sikap dan nilai moral). Dan muara inilah yang substansial, urusan format dan teknik administrasi. Penerapan kurikulum yang telah berjalan selama ini belum mampu mencapai target pembentukan sikap itu secara maksimal. Kurikulum 2013  menyimpan pesan substansial itu yaitu pembentukan karakter (pengembangan sikap) lewat system penilian yang tersruktur dan sistematis. Mudah-mudahan hasil evaluasi kurikulum 2013 oleh pemerintah yang baru mampu menerapkan kurikulum yang substansial yaitu kurikulum yang lebih mampu  mencetak generasi yang tangguh secara intelektual dan juga sisi moral kepribadian.


[1] Berita Baris Metro TV , 23 Januari 2015
[2][2] Pernak Pernik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar